Imam Melakukan Sujud Tilawah, Tetapi Makmum Di Belakangnya Tidak Menyadarinya

1 menit baca
Imam Melakukan Sujud Tilawah, Tetapi Makmum Di Belakangnya Tidak Menyadarinya
Imam Melakukan Sujud Tilawah, Tetapi Makmum Di Belakangnya Tidak Menyadarinya

Pertanyaan

Jika seorang imam melakukan sujud tilawah, tetapi orang-orang yang shalat di belakangnya tidak menyadarinya sehingga ada yang rukuk dan tidak ikut sujud bersama imam dan baru menyadarinya setelah imam bangun dari sujudnya, yang berakibat dia telah melakukan gerakan tambahan, yaitu rukuk, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika kasusnya seperti yang diceritakan, maka rukuknya sebagian makmum karena tidak sengaja saat imam melakukan sujud tilawah tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka hendaknya mengikuti imam jika mereka masih bisa melakukan sujud tilawah bersamanya.

Namun, jika tidak memungkinkan, mereka cukup mengikuti imam saat dia kembali berdiri lalu rukuk bersamanya dan shalat mereka tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15914

Lainnya

  • Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika melakukan salat adalah melihat ke arah tempat sujud dan tidak memejamkan kedua matanya,...
  • Seorang laki-laki wajib melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid dan tidak boleh terlambat mengikutinya tanpa ada...
  • Pertama, do’a dan zikir termasuk ibadah yang mulia. Semua bentuk ibadah harus berdasarkan teks (Al-Quran dan As-Sunnah) dan mengikuti...
  • Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada...

Kirim Pertanyaan