Hukum Tertawa Saat Shalat

1 menit baca
Hukum Tertawa Saat Shalat
Hukum Tertawa Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukum tertawa di dalam shalat bagi orang yang tahu bahwa hal itu membatalkan, dan apa pula hukumnya bagi yang tidak tahu?

Jawaban

Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan shalat. Tertawa membatalkan shalat berdasarkan Ijmak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8859

Lainnya

  • Di dalam sunah yang sahih ada sebuah anjuran untuk mendahulukan para ulama di saf terdepan dan dekat imam. Karena...
  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Yang dituntut dari orang yang melakukan shalat adalah berpenampilan dengan penampilan terbaik, sebab ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Oleh...
  • Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Id hanya dilakukan satu kali. Beliau tidak pernah melakukannya dua kali....
  • Jika Anda benar-benar tahu bahwa apa yang disampaikan oleh khathib tersebut adalah israiliyat yang tidak ada sumbernya, atau hadits-hadits...
  • Terdapat penjelasan secara terperinci dalam masalah tersebut. Jika iqamah telah dikumandangkan sedangkan dia baru memulai atau pada pertengahan shalat...

Kirim Pertanyaan