Hukum Menutup Aurat |
Pertanyaan
Terdapat banyak sektor (di dalam pemerintahan), di antaranya adalah sektor militer. Para anggota militer sering memakai pakaian olahraga yang menyingkap bagian tubuh yang terletak di bawah pusar dan sekitarnya; setengah paha atau kadang lebih.
Melihat begitu maraknya pakaian olahraga seperti ini, kami ingin mengetahui pendapat Anda dalam masalah ini dan penjelasan mengenai hukum syariatnya. Dengan alasan begitu banyaknya orang yang memakai pakaian seperti itu, maka hal itu sudah menjadi adat dan hukumnya mubah bagi masyarakat. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Menutup aurat hukumnya wajib menurut kesepakatan kaum Muslimin. Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Kemaluan dan pantat lelaki adalah aurat menurut kesepakatan kaum Muslimin. Pendapat ulama yang benar adalah aurat laki-laki meliputi area antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jangan tampakkan pahamu dan jangan melihat paha orang hidup dan orang mati” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Juga berdasarkan riwayat dari Muhammad bin Jahsy yang berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati Ma`mar saat kedua pahanya tersingkap, lantas beliau bersabda, “Ma`mar! Tutuplah kedua pahamu! karena kedua paha adalah aurat.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Bukhari dalam Shahihnya secara ta’liq, dan Hakim dalam Mustadraknya).
Demikian juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Paha adalah aurat”
Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan dengan redaksi
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati seorang lelaki saat pahanya tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Tutuplah kedua pahamu! Karena sesungguhnya paha orang lelaki itu adalah aurat.”
Juga berdasarkan riwayat Jarhad al-Aslami yang berkata
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat saat aku mengenakan penutup selendang dan kedua pahaku tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Tutuplah pahamu! Karena sesungguhnya paha itu adalah aurat.”
Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’, serta Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, ” Hadits ini hasan.”
Hadits-hadits di atas saling menguatkan, sehingga boleh dijadikan dalil.
Wabillathittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.