Hukum Menunaikan Shalat Wajib Lebih dari Satu Kali dengan Satu Kali Wudhu

1 menit baca
Hukum Menunaikan Shalat Wajib Lebih dari Satu Kali dengan Satu Kali Wudhu
Hukum Menunaikan Shalat Wajib Lebih dari Satu Kali dengan Satu Kali Wudhu

Pertanyaan

Jika seorang laki-laki berwudu untuk salat Magrib lalu salat dan dia tidak berniat dengan wudu ini kecuali untuk salat Magrib. Kemudian saat waktu salat Isya tiba dia salat dengan wudu ini, apakah salatnya boleh atau tidak?

Jawaban

Setelah bersuci, dia boleh melakukan beberapa shalat wajib dan shalat sunah walaupun dia tidak meniatkannya ketika berwudu. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Buraidah radhiyallahu `anhu:

صلى الصلوات يوم الفتح بوضوء واحد

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan beberapa shalat wajib pada penaklukan Makkah dengan sekali wudu”

Oleh karena itu, shalat Isya dengan wudu Magrib hukumnya sah walaupun dia tidak meniatkannya.

Begitu juga jika dia berwudu untuk shalat Duha tanpa berniat shalat Zuhur kemudian datang Zuhur di saat dia dalam keadaan suci, dia boleh shalat Zuhur dengan wudu tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (8419)

Lainnya

Kirim Pertanyaan