Hukum Mentransmisikan Suara Imam

1 menit baca
Hukum Mentransmisikan Suara Imam
Hukum Mentransmisikan Suara Imam

Pertanyaan

Apakah boleh mentransmisikan suara imam? Jika dibolehkan, kapan waktunya? Karena sebagian ulama berpendapat, hal ini dibolehkan ketika para jamaah tidak mendengar suara imam. Namun jika mereka mendengar suara imam, maka tidak dibolehkan. Apakah ini benar dan apa dalilnya?

Jawaban

Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi Abu Bakar berada di sebelah kanan beliau.

Abu Bakar menirukan shalat beliau, sedangkan orang-orang yang shalat di belakang mereka berdua mengikuti shalat Abu Bakar Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7519 | Link

Lainnya

  • Ketika memandikan, seyogyanya jenazah diletakkan di atas ranjang yang sedikit lebih tinggi dari tanah, hingga tidak ada kotoran yang...
  • Menutup aurat hukumnya wajib menurut kesepakatan kaum Muslimin. Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Kemaluan dan pantat lelaki adalah aurat...
  • Para ulama fikih berpendapat bahwa paha lelaki adalah aurat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang semua sanadnya diperbincangkan karena tidak...
  • Niat itu tempatnya di dalam hati. Tidak perlu mengucapkannya dengan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Bahkan mengucapkan niat adalah...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada...
  • Sesuai dengan syariat Islam, apabila lama tidak turun hujan dan tanah menjadi gersang, kaum Muslimin diperintahkan untuk melaksanakan shalat,...

Kirim Pertanyaan