Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

1 menit baca
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

Pertanyaan

Apakah benar pendapat orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara tidak disunahkan karena alat tersebut diproduksi untuk mengeraskan suara muazin yang aslinya berukuran kecil, sehingga menyerupai azan radio atau televisi?

Jawaban

Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8897

Lainnya

  • Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani...
  • Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap...
  • Lupa membaca salah satu ayat dari surat yang dibaca setelah al-Fatihah tidak merusak shalat dan orang-orang yang bermakmum dengan...
  • Ayat إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ...
  • Yang disyariatkan bagi orang yang mendengar adzan adalah mengikuti apa yang diucapkan muadzin kecuali dalam ucapan “hayya `ala-sh-shalaah” dan...
  • Menurut pendapat yang benar, basmalah tidak termasuk bagian dari surah al-Fatihah atau surah lainnya, tetapi dia adalah ayat Al-Qur’an...

Kirim Pertanyaan