Hukum Mengucapkan “Yataqabbalullah” Seusai Menunaikan Kewajiban

1 menit baca
Hukum Mengucapkan “Yataqabbalullah” Seusai Menunaikan Kewajiban
Hukum Mengucapkan “Yataqabbalullah” Seusai Menunaikan Kewajiban

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan untuk mengucapkan ungkapan ini, misalnya, tatkala seseorang keluar dari masjid seusai salat atau puasa sehari karena Allah, - ia mengucapkan: (Yataqabbalullah / Semoga Allah menerima), hingga jika saya perhatikan ungkapan tersebut seolah telah menjadi perintah, dan Allah `Azza wa Jalla tidaklah memerintahkan hal itu. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik?

Jawaban

Yang dianjurkan bagi orang yang keluar dari masjid adalah berdoa berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:

إذا دخل أحدكم المسجد فليسلم على النبي صلى الله عليه وسلم، وليقل: اللهم افتح لي أبواب رحمتك، وإذا خرج فليقل: اللهم إني أسألك من فضلك

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaknya dia bersalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berdoa: “Allaahumma-ftah lii abwaaba rahmatik” (Ya Allah bukakanlah pintu rahmat-Mu bagiku). Dan jika dia keluar dari masjid hendaknya berdoa: “Allaahumma innii as’aluka min fadhlik” (Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu).”

Adapun perkataan seseorang: (Yataqabbalallahu) ini adalah berbentuk berita, berarti sebuah doa dari seorang muslim untuk saudaranya, dan hal itu bukanlah sebuah perintah dan tidak ada salahnya melakukan hal itu, sebagaimana kalau dia berkata:

“Taqabbalallahu Minna / Semoga Allah menerima amalan kami atau Min Fulan / amalan Fulan” ini adalah berbentuk doa, bukan perintah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (12141)

Lainnya

  • Orang yang shalat tidak boleh membatalkan shalatnya hingga ia benar-benar yakin bahwa ia berhadas. Ini berdasarkan hadits yang ada...
  • Disebutkan dalam As-Sunnah: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يدع أربعًا قبل الظهر “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi...
  • Hadis ini sahih, sedangkan maknanya adalah bahwa budak perempuan jika telah bermimpi ia harus menutup kepala dan seluruh tubuhnya...
  • Jika seseorang masuk masjid ketika jamaah sedang berlangsung dan saf telah penuh, dia hendaknya berusaha masuk ke dalam saf....
  • Jika seseorang datang ke masjid untuk shalat dan mendapati imam sedang dalam keadaan sujud tilawah, maka hendaknya ia bertakbir...
  • Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi...

Kirim Pertanyaan