Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid

1 menit baca
Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid
Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid

Pertanyaan

Sebagian orang mengucapkan salam kepada kami ketika di masjid. Seseorang mengatakan, "Dilarang mengucapkan salam di masjid". Apakah berbicara di masjid diperbolehkan? Misalnya mengatakan, "Saya telah pergi ke suatu negara membeli ini dan menjual itu". Atau "kapan Anda pergi ke negara itu atau kapan Anda datang?" Mohon kami diberi fatwa.

Jawaban

Secara umum, salam adalah penghormatan bagi sesama Muslim, selain yang dikecualikan dalil. Dan tidak ditemukan dalil-dalil syariat yang melarang seseorang memberikan salam kepada orang yang masuk masjid.

Maka disyariatkan bagi yang masuk masjid untuk memulai dengan memberikan salam untuk orang yang ditemuinya. Tentang hal itu terdapat hadits orang yang salah dalam shalatnya, dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di masjid setelah menunaikan shalat dua rakaat dan Nabi menjawab salamnya.

Adapun berbicara tentang masalah duniawi seperti yang Anda sebutkan, jika sedikit dan diperlukan serta tidak mengganggu zikir kepada Allah atau membaca Alquran juga tidak menggangu orang-orang yang sedang shalat maka hal ini diperbolehkan.

Jika sebaliknya, maka perbuatan tersebut tidak patut dilakukan, sebab masjid adalah tempat untuk beribadah baik shalat, zikir, membaca Alquran, pengajian, memperbaiki diri dan sejenisnya yang berhubungan dengan urusan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2691)

Lainnya

Kirim Pertanyaan