Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

1 menit baca
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

Pertanyaan

Saya pernah menjadi penangung jawab atas pembangunan masjid di daerah Zulfa (salah satu propinsi di Saudi), lalu saya kumpulkan seluruh infak yang dibutuhkan dari para dermawan. Pembagunan masjid beserta seluruh fasilitasnya telah selesai dan masih tersisa uang sekitar enam puluh ribu riyal.

Apakah boleh saya infakkan sisa uang itu untuk pembangunan masjid lain, dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak membutuhkan lagi uang itu? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6086)

Lainnya

Kirim Pertanyaan