Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain |
Pertanyaan
Saya pernah menjadi penangung jawab atas pembangunan masjid di daerah Zulfa (salah satu propinsi di Saudi), lalu saya kumpulkan seluruh infak yang dibutuhkan dari para dermawan. Pembagunan masjid beserta seluruh fasilitasnya telah selesai dan masih tersisa uang sekitar enam puluh ribu riyal.
Apakah boleh saya infakkan sisa uang itu untuk pembangunan masjid lain, dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak membutuhkan lagi uang itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.