Hukum Mengadakan Pelatihan Olahraga di Ruangan Bawah Masjid

1 menit baca
Hukum Mengadakan Pelatihan Olahraga di Ruangan Bawah Masjid
Hukum Mengadakan Pelatihan Olahraga di Ruangan Bawah Masjid

Pertanyaan

Kami bekerjasama dengan para ulama, dermawan, dan tokoh kota az-Zarqa` di (dalam) Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk mendirikan lembaga dengan nama Jam’iyah Kitab Islami. Tujuan lembaga ini adalah mengadakan perpustakaan Islam untuk meminjamkan secara gratis.

Hanya saja, perpustakaan-perpustakaan tersebut diletakkan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi para pemuda, semisal masjid, tempat olahraga, dan tempat yang banyak digunakan umat Islam untuk menghabiskan waktu semisal rumah sakit dan penjara. Prioritas lembaga adalah menyediakan buku-buku pemikiran Islam yang meng-counter atheisme dan bidah serta berbagai pemikiran yang menyerang Islam.

Lembaga juga menyediakan majalah-majalan Islam. Dengan taufik Allah lembaga mampu membeli sepetak tanah dengan luas 500 km dan membangun gedung dua tingkat yang meliputi masjid dan 3 ruangan.

Lantai dasar terdiri dari ruang pertemuan, 3 ruangan, dan 4 perpustakaan. Kemudian muncul perbedaan pendapat mengenai fungsi gedung pertemuan ini. Ada yang menginginkannya hanya digunakan untuk perpustakaan dalam kapasitas besar sedangkan pendapat mayoritas adalah bahwa az-Zarqa` memiliki banyak perpustakaan besar tetapi pengunjungnya sedikit disebabkan, pertama-tama, minat baca kurang; kedua, para pembaca ingin memiliki dan mendapatkan buku; dan ketiga, jika tidak dapat memilikinya, barulah mereka meminjam.

Menurut pendapat ini, sebaiknya perpustakaan berada di ruang atas yang berhadapan dengan masjid sebab lebih tenang. Selain itu, pendapat ini fokus pada distribusi buku-buku untuk dipinjamkan di perpustakaan-perpustakaan cabang sehingga buku dalam jangkauan para pembaca.

Sementara itu, gedung pertemuan akan digunakan sebagai tempat pelatihan menjahit untuk para pemudi di pagi hari dan pengajian akidah Islam dan keutamaan karena banyak tempat pelatihan menjahit yang dijadikan sebagai sarang kemunkaran.

Pada sore hari gedung akan digunakan sebagai tempat pelatihan percetakan untuk pemuda dan kegiatan les mata pelajaran sekolah, pengajian berbagai ilmu Islam, seminar yang dihadiri kalangan atau profesional tertentu atau kegiatan keilmuan yang sesuai, dan digunakan untuk kegiatan kepramukaan dan olahraga, baik di dalam atau luar ruangan.

Semua itu dengan persiapan yang tepat dan pengawasan langsung. Sebagaimana yang Anda tahu, manusia memiliki kecenderungan yang berbeda. Tidaklah seluruh sahabat seperti Abu Hurairah dalam meriwayatkan hadis. Semua sahabat juga tidak seperti Khalid dalam medan juang pertempuran.

Namun, setiap orang dipermudah sesuai dengan bakatnya. Sebagai akibat dari kecenderungan para pemuda kepada klub olahraga, mereka bergabung dengan klub-klub misionaris yang banyak muncul untuk merekrut umat Islam lewat pintu olahraga. Bahkan, 90% peserta klub ini adalah umat Islam.

Klub olahraga milik orang-orang Nasrani (Kristen) di kota ini sebanyak 4 klub, belum lagi kegiatan olahraga dengan tujuan yang sama di 11 sekolah milik mereka, dan di 14 gereja mereka. Mereka menjadikan para pemuda sebagai sasaran segar yang mudah. Anda tahu apa yang mereka inginkan dari klub-klub misionaris ini.

Pada sisi lain, nasionalisme sempit dan fanatis dalam olahraga mulai menyebar. Pertandingan-pertandingan mereka seperti perang antar kabilah yang bertujuan menciptakan perang saudara. Dari sini kemudian muncul kajian tentang sarana untuk memperkuat muslim dari sisi fisik maupun intelektualitas, yaitu mengadakan latihan dan permainan yang membuat fisiknya kuat dan diadakan di gedung pertemuan bawah masjid.

Pelatihan olahraga semacam ini dengan tujuan jelas dan pengawasan langsung agar tidak bercampur dengan hal-hal yang diharamkan, baik dari pakaian, kegiatan, maupun perkataan sehingga tidak mengganggu ibadah atau ilmu agama Islam dan seminar yang akan diadakan di aula juga.

Beberapa ulama Yordania telah memberikan fatwa terkait hal ini yang membolehkannya selama tidak melakukan hal yang diharamkan dan tidak memakai pakaian yang haram. Dengan demikian, olahraga menjadi sarana untuk memperkuat jasmani jemaah salat pemuda, memperkuat hubungan dan kedekatan mereka dengan masjid, dan sarana untuk mengundang para penggemar olahraga sehingga olahraga dapat menjadi jalan hidayah mereka.

Kelompok tersebut juga berpendapat bahwa jika kita mengabaikan olahraga yang berorientasi Islam, maka itu termasuk merusak kemaslahatan Islam dan dakwah. Dengan kondisi ini, kita mengabaikan sarana ampuh dan jitu untuk menyelamatkan pemuda kita dari bergabung dengan klub-klub olahraga Nasrani selama Islam tidak melarang olahraga yang tidak mengandung unsur keharaman meskipun tempatnya di bawah masjid asalkan tidak dilakukan di waktu-waktu salat.

Sementara itu, kelompok yang lain berpendapat bahwa olahraga di bawah masjid tidak tepat. Mereka mengkhawatirkan dan menganalogikannya dengan olahraga yang dilakukan lembaga lain yang telah disebutkan di atas.

Akhirnya, kedua kelompok sepakat untuk meminta fatwa kepada Anda terkait masalah sensitif ini agar Anda menunjukkan kepada mereka apa yang paling bermanfaat bagi Islam dan umat Islam karena mereka percaya ilmu, keikhlasan, dan keluasan pengetahuan Anda.

Jawaban

Apabila bentuk bangunan dan tujuan seperti yang Anda sebutkan, maka kita berdoa semoga Allah meneguhkan amal saleh yang telah kalian kerjakan; berterima kasih kepada kalian yang telah menjaga para pemuda dengan baik, mengarahkan mereka kepada hal-hal positif, dan melindungi mereka dari fitnah dan seruan-seruan dusta; dan menyukseskan proyek kebaikan kalian.

Adapun yang Anda tanyakan terkait latihan dan olahraga di gedung bawah masjid adalah apabila gedung ini tidak digunakan untuk kegiatan yang lebih penting dari latihan olahraga sementara latihan di bawah pengawasan mentor terpercaya sehingga terhindar dari perilaku yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban shalat berjemaah tepat waktu, dan tidak meninggalkan pengajian hukum-hukum Islam (dan semacamnya) yang penting, maka latihan atau olahraga tersebut diperbolehkan.

Hal itu karena olahraga memberi manfaat dan menarik mereka untuk bergabung dengan kelompok muslim, mengikat perasaan mereka dengan orang-orang baik, menghalangi mereka dari berkumpul dengan orang-orang yang tidak baik, dan menjaga mereka dari teror propaganda menyimpang dan fitnah yang menghancurkan agar mereka tidak terkena dampak buruk dan melalaikan urusan agama. Kita memohon kepada Allah agar terhindar dari keburukan dan beristiqamah dalam jalan kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6094)

Lainnya

  • Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa...
  • Yang dituntut dari orang yang melakukan shalat adalah berpenampilan dengan penampilan terbaik, sebab ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Oleh...
  • Dalam pelaksanaan shalat Id disyariatkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Takbir pertama adalah takbir iftitah (pembuka). Pada...
  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Larangan mengqashar shalat tidak berlaku untuk semua tempat berlangsungnya pernikahan. Demikian pula dengan menjamak dua shalat dalam satu waktu....
  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...

Kirim Pertanyaan