Hukum Membawa Masuk Majalah Bergambar ke Dalam Masjid

1 menit baca
Hukum Membawa Masuk Majalah Bergambar ke Dalam Masjid
Hukum Membawa Masuk Majalah Bergambar ke Dalam Masjid

Pertanyaan

Beberapa orang memasukkan majalah ke masjid untuk memberi pengetahuan kepada khalayak terkait beberapa perkara semisal berita di majalah al-I’tisham dan kontroversinya seputar daging impor. Seperti diketahui bahwa majalah memuat gambar ulama, baik di dalam maupun covernya.

Apakah ini boleh? Maksudnya memasukkan majalah yang berisi gambar-gambar ke masjid untuk menjelaskan perkara syar’i seperti daging impor. Padahal, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إن الملائكة لا تدخل بيتًا فيه كلب أو صورة

“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar.” Terlebih ini di dalam masjid.

Jawaban

Di antara kaidah syariat adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada maksud dan tujuannya. Apabila maksud memasukkan majalah yang memuat gambar ke dalam masjid adalah untuk kepentingan syariat, maka itu dibolehkan.

Jika maksudnya tidak seperti itu, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Kepala gambar tersebut harus dihilangkan sebelum dibawa masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila ia ingin menyimpannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (3899)

Lainnya

Kirim Pertanyaan