Hukum Membaca Al-Qur’an Lebih dari Satu Qiraat dalam Shalat

1 menit baca
Hukum Membaca Al-Qur’an Lebih dari Satu Qiraat dalam Shalat
Hukum Membaca Al-Qur’an Lebih dari Satu Qiraat dalam Shalat

Pertanyaan

Apakah kita dibolehkan membaca ayat ketika salat dengan qiraat yang berbeda dalam satu rakaat, misalnya kita membaca

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

“Yang menguasai hari pembalasan” (QS. Al Faatihah : 4)

dengan maliki yaumiddin -memendekkan bacaan huruf ma-. Jika tidak boleh, apa hukum orang yang melakukan ini?

Jawaban

Setahu kami, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika shalat tidak pernah membaca al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran lainnya dengan dua qiraat yang berbeda, dan ini pun tidak pernah dilakukan oleh khulafaurrasyidin dan seluruh sahabat.

Tidak semestinya melakukan hal seperti ini. Orang yang melakukannya terus-menerus, maka dia telah membuat bid’ah dalam agama dengan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan perbuatannya ini telah menyalahi sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Orang yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya dalam agama, maka perkara itu tertolak.”

dan sabda beliau dalam riwayat yang lain:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Orang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Meskipun demikian, shalatnya masih tetap sah.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4276

Lainnya

Kirim Pertanyaan