Hukum Membaca Al-Qur’an Lebih dari Satu Qiraat dalam Shalat |
Pertanyaan
Apakah kita dibolehkan membaca ayat ketika salat dengan qiraat yang berbeda dalam satu rakaat, misalnya kita membaca
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Yang menguasai hari pembalasan” (QS. Al Faatihah : 4)
dengan maliki yaumiddin -memendekkan bacaan huruf ma-. Jika tidak boleh, apa hukum orang yang melakukan ini?
Jawaban
Setahu kami, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika shalat tidak pernah membaca al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran lainnya dengan dua qiraat yang berbeda, dan ini pun tidak pernah dilakukan oleh khulafaurrasyidin dan seluruh sahabat.
Tidak semestinya melakukan hal seperti ini. Orang yang melakukannya terus-menerus, maka dia telah membuat bid’ah dalam agama dengan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan perbuatannya ini telah menyalahi sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Orang yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya dalam agama, maka perkara itu tertolak.”
dan sabda beliau dalam riwayat yang lain:
“Orang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Meskipun demikian, shalatnya masih tetap sah.
Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.