Hukum Memasukkan Area Toilet ke Dalam Bagian Masjid |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Muhammad selaku Nabi terakhir. Amma ba’du,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Umum oleh Kementerian Keadilan Untuk Urusan Kehakiman dan diajukan kepada pihak Komite oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan No. 25/2 pada tanggal 5/1/1400 H.
Bunyi pertanyaannya sebagai berikut:
Saya sampaikan kepada Anda bahwa masjid Sharbatli sudah sesak dipenuhi para jamaah. Di sebelah Timur masjid ada beberapa bangunan toilet yang ingin kami satukan dengan bagian dalam masjid, mengingat kondisi darurat seperti itu. Nah, apakah hal ini boleh dilakukan atau tidak?
Jawaban
Bangunan toilet yang ada di kawasan masjid itu dipindahkan ke area baru dan bekas toilet itu dimasukkan dalam area perluasan masjid jika kepentingan umum menuntut seperti itu.
Hal ini tidak terlarang secara syariat. Namun, hal itu tentunya dilakukan setelah area bekas bangunan toilet terlebih dahulu dibersihkan .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.