Hukum Melaksanakan Shalat di Dalam Gereja

1 menit baca
Hukum Melaksanakan Shalat di Dalam Gereja
Hukum Melaksanakan Shalat di Dalam Gereja

Pertanyaan

Kaum Muslimin di beberapa wilayah di Amerika tidak menemukan tempat yang cocok untuk menunaikan salat Jumat selain beberapa gereja yang disewa dengan harga murah, atau gratis.

Hal itu menimbulkan perdebatan pada sebagian pelajar seputar sahnya menunaikan salat di gereja-gereja tersebut, berlandaskan dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar mengenai larangan salat di gereja-gereja, sinagoge Yahudi, perkuburan, dan tempat-tempat penyembelihan selain kepada Allah.

Berdasarkan pendapat ini, maka sebagian dari kaum Muslimin enggan hadir untuk melaksanakan salat Jumat. Kami mengharapkan sekali nasihat Anda tentang hukum yang sebenarnya dalam permasalahan ini, sehingga kami mampu mengatasi perselisihan yang terjadi antara sesama Muslim di dalam masyarakat kami.

Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar.

Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu berkata,

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها والصور

“Sesungguhnya kami tidak akan masuk ke dalam gereja-gereja kalian, dikarenakan patung-patung, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.”

Dan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma pernah melaksanakan shalat di dalam tempat peribadatan Kristiani atau Yahudi, kecuali di tempat peribadatan yang terdapat di dalamnya patung-patung, dan gambar-gambar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (9118)

Lainnya

Kirim Pertanyaan