Hukum Makan dan Minum di Masjid Ketika Malam Ramadan

1 menit baca
Hukum Makan dan Minum di Masjid Ketika Malam Ramadan
Hukum Makan dan Minum di Masjid Ketika Malam Ramadan

Pertanyaan

Pada malam bulan Ramadan beberapa orang membagikan Pepsi di masjid kepada para jamaah salat Taraweh saat istirahat dengan tujuan mengharapkan kiriman pahala untuk orang tuanya. Apakah perbuatan ini dibenarkan?

Jawaban

Memberi minum orang yang menunaikan shalat Taraweh dengan Pepsi atau semacamnya di masjid tidak apa-apa selama tidak mengotori masjid.

Memberikan sesuatu selain Pepsi yang lebih bermanfaat dan bersedekah kepada fakir miskin umat Islam lebih baik dari membagikan Pepsi serta lebih besar pahalanya. Insya Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2691)

Lainnya

  • Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu:...
  • Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا...
  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...
  • Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi...
  • Tidak apa-apa membagi jamaah shalat di tempat kerja Anda menjadi dua gelombang, karena kondisi kerja Anda menuntut hal itu....
  • Adzan yang dikumandangkan melalui rekaman tidak dianggap sebagai adzan yang disyariatkan dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah...

Kirim Pertanyaan