Duduk Antara Dua Sujud |
Pertanyaan
Bagaimana bentuk duduk di antara dua sujud ketika salat, apakah duduk di atas kedua pantat yang menyentuh lantai dengan kaki kiri berada di bawah betis kanan, atau bagaimana? Saya juga mohon penjelasan tentang cara duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir. Mohon dijelaskan secara rinci.
Jawaban
Dalam duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk iftirasy, yaitu meletakkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan telapak kaki kanan. Hal tersebut disunnahkan juga dalam tasyahud awal.
Adapun dalam tasyahud akhir, maka disunnahkan untuk duduk tawarruk, yaitu dengan memasukkan telapak kaki kiri ke bawah betis kaki kanan dan duduk di atas pantat. Semua ini adalah disunnahkan. Seandainya seseorang ketika tasyahud awal duduk tawarruk dan ketika tasyahud akhir duduk iftirasy, maka shalatnya tidak batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.