Duduk Antara Dua Sujud

1 menit baca
Duduk Antara Dua Sujud
Duduk Antara Dua Sujud

Pertanyaan

Bagaimana bentuk duduk di antara dua sujud ketika salat, apakah duduk di atas kedua pantat yang menyentuh lantai dengan kaki kiri berada di bawah betis kanan, atau bagaimana? Saya juga mohon penjelasan tentang cara duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir. Mohon dijelaskan secara rinci.

Jawaban

Dalam duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk iftirasy, yaitu meletakkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan telapak kaki kanan. Hal tersebut disunnahkan juga dalam tasyahud awal.

Adapun dalam tasyahud akhir, maka disunnahkan untuk duduk tawarruk, yaitu dengan memasukkan telapak kaki kiri ke bawah betis kaki kanan dan duduk di atas pantat. Semua ini adalah disunnahkan. Seandainya seseorang ketika tasyahud awal duduk tawarruk dan ketika tasyahud akhir duduk iftirasy, maka shalatnya tidak batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8966

Lainnya

  • Imam yang berbuat maksiat hendaklah dinasihati. Jika ia bertobat, maka tobatnya diterima. Jika tidak, maka dia harus diganti dengan...
  • Pertama, pelaksanaan shalat wajib di awal waktu adalah sunah, kecuali pada hari yang sangat panas shalat diakhirkan sampai hilang...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Orang yang masih berakal normal di antara...
  • Tidak disyariatkan membaca doa pada tasyahud pertama, tapi disyariatkan membacanya pada tasyahud kedua setelah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu...
  • Anda harus mengerjakan shalat tepat waktu sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” Maka bertakwalah...
  • Jika kondisinya demikian, maka penjaga tersebut boleh melakukan shalat Zuhur sebagai ganti dari shalat Jumat, sesuai keperluan yang disebutkan...

Kirim Pertanyaan