Apakah Shalat Sunah Rawatib Dan Tahiyyah Masjid Dilakukan Secara Bersamaan?

1 menit baca
Apakah Shalat Sunah Rawatib Dan Tahiyyah Masjid Dilakukan Secara Bersamaan?
Apakah Shalat Sunah Rawatib Dan Tahiyyah Masjid Dilakukan Secara Bersamaan?

Pertanyaan

Apakah shalat tahiyyah masjid dan shalat Rawatib itu bisa dilakukan secara bersamaan dengan satu niat atau shalat tahiyyah dilakukan terlebih dahulu lalu shalat sunah Rawatib?

Jawaban

Ada kaidah fikih yang berbunyi: “Apabila ada dua ibadah sejenis bertemu, maka pelaksanannya bisa digabung dan cukup dilaksanakan sekali saja jika tujuan dari kedua ibadah tersebut sama.”

Di antara contoh kaidah ini adalah seseorang yang masuk masjid pada saat waktu shalat Rawatib sudah masuk lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat shalat Rawatib dan tahiyyah masjid sekaligus mendapatkan pahala kedua shalat tersebut.

Contoh lainnya, orang yang bersumpah berkali-kali dalam suatu perkara lalu ia melanggar sumpah tersebut berulangkali sebelum ia membayar kafarat (denda) sumpah cukup membayar satu kafarat saja untuk semua sumpah yang ia langgar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17879

Lainnya

  • Shalat dhuha merupakan ibadah sunnah, minimal dua rakaat dan tidak ada batasan maksimalnya. Namun yang paling afdhal adalah tidak...
  • Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia...
  • Mengunjungi masjid Quba’ sunah tapi tidak perlu dengan sengaja melakukan perjalanan jauh, seperti bagi orang yang berada di di...
  • Shalat hukumnya wajib bagi setiap insan dan tidak gugur karena alasan apapun selama akalnya normal karena pemberian taklif agama...
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menengadahkan pandangan ke langit dalam shalat, bahkan beliau mengancam pelakunya. Dalam Shahih Bukhari...
  • Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi...

Kirim Pertanyaan