Apakah Perempuan Yang Masuk Masjid Boleh Shalat Tahiyyatul Masjid?

1 menit baca
Apakah Perempuan Yang Masuk Masjid Boleh Shalat Tahiyyatul Masjid?
Apakah Perempuan Yang Masuk Masjid Boleh Shalat Tahiyyatul Masjid?

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan yang masuk masjid boleh melakukan shalat tahiyyatul masjid meskipun tujuannya bukan untuk shalat tetapi, misalnya, untuk menghadiri ceramah agama?

Jawaban

Disunnahkan bagi perempuan yang masuk masjid untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid. Sebab, hadits yang menjelaskan hal itu bersifat umum, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum melakukan shalat sunnah dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21191

Lainnya

Kirim Pertanyaan