Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?

1 menit baca
Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?
Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?

Pertanyaan

Jika seseorang berhubungan intim dengan istrinya, lantas ia tertidur dan bangun di akhir waktu. Apakah ia boleh berwudhu dan salat tanpa mandi junub; karena waktu sempit atau karena airnya dingin? Ataukah, ia tetap tidak boleh salat dalam keadaan junub bagaimana pun keadaannya?

Jawaban

Ia wajib mandi junub untuk menunaikan shalat. Wudhu dan tayamum tidak mencukupinya jika ia mampu menggunakan air, meskipun harus dengan membelinya.

Karena waktu ia bangun merupakan waktu kewajiban ia untuk menunaikan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8823

Lainnya

  • Pertama, laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain, setiap lembar kain dibentangkan di atas lembar kain lainnya dan mayit diletakkan...
  • Imam dan makmum wajib menghadap Kakbah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “dan di...
  • Salat Istisqa sebanyak dua rakaat, dengan membaca bacaan secara keras, demi mencontoh perbuatan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq,...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...
  • Diperbolehkan shalat dengan mengenakan baju berlengan pendek untuk lelaki, tetapi jika lengannya panjang hingga pergelangan tangan lebih baik. (Allah)...
  • Dalam pelaksanaan shalat Id disyariatkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Takbir pertama adalah takbir iftitah (pembuka). Pada...

Kirim Pertanyaan