Apakah Boleh Shalat Hari Raya Dilaksanakan Di Lapangan Terbuka?

1 menit baca
Apakah Boleh Shalat Hari Raya Dilaksanakan Di Lapangan Terbuka?
Apakah Boleh Shalat Hari Raya Dilaksanakan Di Lapangan Terbuka?

Pertanyaan

Apakah boleh shalat hari raya itu dilakukan di lapangan terbuka? Hal ini tentunya bila jamaah dan yang bertindak sebagai imam sudah ada. Nah, apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawaban

Shalat hari raya itu disyariatkan untuk dilaksanakan di kota dan pedesaan saja, bukan di lapangan terbuka ataupun dalam kondisi bepergian. Tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabatnya, yang menjelaskan bahwa mereka melaksanakan shalat hari raya pada waktu bepergian. Dan kami belum pernah menemukan persetujuan mereka untuk melaksanakan shalat hari raya di lapangan terbuka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20958

Lainnya

  • Dalam hadis terdapat beberapa sifat doa istiftah, seperti: “Allahu akbar kabiira wa-l-hamdulillah katsiira wa subhaanallahi bukrata wa ashiila” sekali...
  • Shalat Magrib sunah dikerjakan pada awal waktunya dan boleh ditunda hingga akhir waktu. Hadis yang menyatakan bahwa Jibril mengimami...
  • Dalam melakukan proses operasi, seorang dokter spesialis hendaknya memperhatikan waktu yang sekiranya tidak menghambat pelaksanaan shalat pada waktunya. Tapi...
  • Para buruh tersebut dan buruh-buruh yang lain harus salat dengan pakaian yang suci dari najis karena salah satu syarat...
  • Menunda waktu pelaksanaan salat Zuhur sampai suhu udara menjadi dingin adalah hal yang diperbolehkan syariat, jika suhu udara memang...
  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...

Kirim Pertanyaan