Apabila Seseorang Masuk Masjid Untuk Shalat Subuh, Ia Cukup Melakukan Sunah Sebelum Subuh Dan Tidak Perlu Shalat Tahiyat Masjid |
Pertanyaan
Saya menjelaskan kepada Anda terkait sikap dan pemahaman saya tentang shalat Subuh. Saya jika memasuki masjid di dalam pikiran saya ada empat rakaat, dua rakaat sebelum iqamah untuk tahiyat masjid dan dua rakaat setelahnya untuk sunah Subuh (rawatib).
Dan jika shalat telah didirikan dan saya belum melakukan shalat dua rakaat sebelum iqamah maka saya tidak meninggalkan dua rakaat Subuh tersebut setelah shalat Subuh. Sebagai catatan bahwa saya telah melakukan shalat dua rakaat sebelum iqamah dan itu saya anggap sunat tahiyat masjid.
Banyak yang mengkritik saya, mereka berkata, “Dua rakaat sebelum Subuh cukup sebagai pengganti tahiyah masjid”, akan tetapi saya tidak meninggalkannya. Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda pahala.
Jawaban
Apabila seorang Muslim masuk masjid setelah azan Subuh maka hendaklah ia melakukan shalat sunah sebelum Subuh (rawatib) saja. Dan itu adalah sunah rawatib yang paling kuat (paling dianjurkan). Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu shalat sunah yang lebih diperhatikan daripada dua rakaat shalat sebelum shalat Subuh.” Muttafaqun `Alaih.
Dalam redaksi Muslim,
“Dua rakaat shalat sunah (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”
Cukup bagi seorang Muslim melakukan sunah sebelum Subuh sebagai pengganti sunah tahiyat masjid dan ini merupakan beberapa ibadah yang saling terkait. Sunah tahiyat masjid dilakukan karena masuk masjid bertemu dengan sunah rawatib Subuh dengan masuknya waktu shalat Subuh.
Oleh karena itu apabila Anda masuk masjid setelah adzan Subuh maka hendaklah Anda melakukan shalat sunah rawatib dan tidak perlu melakukan dua rakaat lagi untuk tahiyat masjid.
Namun, apabila Anda shalat rawatib di rumah setelah terbitnya fajar lalu Anda masuk masjid sedangkan shalat belum didirikan, maka Anda dianjurkan untuk melakukan shalat tahiyat masjid sebelum shalat didirikan menurut pendapat terkuat para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.