Apa Hukum Meminta-minta Di Masjid?

2 menit baca
Apa Hukum Meminta-minta Di Masjid?
Apa Hukum Meminta-minta Di Masjid?

Pertanyaan

Apa hukum meminta-minta di masjid? Meminta-minta tersebut diawali dengan membaca ayat dan hadis yang mengandung banyak kekeliruan dan kesalahan. Di samping itu, perbuatan orang yang meminta-minta ini menyebabkan orang berhenti berzikir untuk mendengarkan pembicaraan mereka.

Jawaban

Tidak diragukan lagi bahwa masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala baik dengan shalat, membaca Alquran, zikir, i’tikaf, belajar-mengajar dan lainnya yang memberikan manfaat kepada seluruh umat Islam.

Masjid tidak boleh dipergunakan untuk selain itu seperti jual-beli atau pembicaraan duniawi mengumumkan barang yang hilang dan perbuatan semisalnya yang tidak berkaitan dengan agama.

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda :

من سمع رجلاً ينشد في مسجد ضالة، فليقل: لا ردها الله إليك؛ فإن المساجد لم تبن لهذا

“Barangsiapa mendengar orang mencari barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak didirikan untuk tujuan ini”

dan telah diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك، وإذا رأيتم من ينشد فيه ضالة فقولوا: لا ردها الله عليك

“Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.” Dan jika kalian melihat orang yang mencari (mengumumkan) barang hilang di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

Meminta-minta diharamkan baik di masjid maupun di tempat lain kecuali dalam keadaan terpaksa. Apabila meminta karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada yang membantu mengentasnya dari kemiskinan, tidak melangkahi pundak orang, tidak berbohong ketika menceritakan keadaan dirinya, tidak membuat orang yang shalat terganggu karena suara mereka, seperti bersuara yang menyebabkan orang menghentikan zikirnya, atau meminta-minta pada saat khatib berkhutbah, atau meminta-minta saat orang-orang mendengarkan pengajian dan sejenisnya yang mengganggu ibadah mereka. Jika meminta-mintanya tidak seperti itu, maka diperbolehkan.

Abu Dawud dalam kitab Sunannya meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu `anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda :

هل منكم أحد أطعم اليوم مسكينا؟ فقال أبو بكر : دخلت المسجد فإذا أنا بسائل يسأل، فوجدت كسرة خبز بين يدي عبد الرحمن فأخذتها فدفعتها إليه

“Apakah di antara kalian sudah ada yang memberi makan kaum fakir miskin? Abu Bakar berkata, “Ketika saya masuk masjid saya bertemu dengan pengemis sementara sepotong roti berada di tangan Abdurrahman, maka saya ambil dan berikan kepadanya”

Al-Mundziri berkata, Hadis ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya dan oleh an-Nasa’i dalam Sunannya dari hadits Abu Hazim Salman al-Asyja’i dengan redaksi serupa.

Hadis ini menunjukkan diperbolehkannya bersedekah di masjid dan diperbolehkannya meminta-minta jika diperlukan. Namun jika tidak ada keperluan atau berbohong ketika menceritakan keadaan dirinya atau mengganggu orang lain maka hal itu dilarang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (166)

Lainnya

Kirim Pertanyaan