Orang Yang Meninggal Dan Masih Ada Tanggungan Puasa, Maka Walinya Wajib Menggantikannya Jika Dia Mampu

1 menit baca
Orang Yang Meninggal Dan Masih Ada Tanggungan Puasa, Maka Walinya Wajib Menggantikannya Jika Dia Mampu
Orang Yang Meninggal Dan Masih Ada Tanggungan Puasa, Maka Walinya Wajib Menggantikannya Jika Dia Mampu

Pertanyaan

Ibu saya sudah meninggal, dan dia sempat memberitahu saya saat masih hidup bahwa dia mempunyai tanggungan puasa sebanyak dua bulan dari bulan Ramadan selama dua tahun. Ketika datang bulan Ramadan dia dalam keadaan melahirkan. Dan saat meninggal dia belum mengganti puasa tersebut karena kebiasaan perempuan pada zaman itu menekuni pekerjaan di ladang, ditambah pekerjaan rumah lainnya sebagaimana dia bercerita kepada saya.

Untuk diketahui dia hidup hingga mencapai umur lima puluh tahun. Apakah saya harus mengganti puasanya, atau saya cukup memberikan makan orang miskin? Bagaimana cara memberi makan orang miskin? Apakah saya bisa menyembelih seekor domba lalu membagi-bagikan dagingnya ke enam puluh rumah, ataukah saya bisa membayar dengan uang sejumlah harga makanan? Kami memohon petunjuk, semoga Allah memberikan Anda balasan yang lebih baik. Saya sangat ingin membebaskan tanggungan kewajiban ibu saya.

Jawaban

Yang terbaik bagi Anda adalah menggantikan puasa ibu Anda, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صوم صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”

Hadis ini disepakati kesahihannya. Walinya adalah orang terdekatnya. Jika Anda susah melakukan puasa, dan tidak ada kerabat lainnya yang bisa menggantikan puasanya, maka berilah orang miskin makanan yang diambil dari harta peninggalannya atau dari harta Anda.

Setiap hari untuk satu orang miskin. Ukuran makanannya adalah sebesar setengah gantang dari makanan pokok negeri setempat. Dan jika Anda menggabungkan semuanya dan membayarnya sekaligus kepada satu orang miskin, maka hal itu diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14541

Lainnya

Kirim Pertanyaan