Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari

1 menit baca
Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari
Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya memberi makan enampuluh orang miskin? Apakah dengan mengumpulkan makanan tersebut dalam satu wadah makanan lalu diberikan kepada sebuah keluarga? Apakah cukup seperti itu atau tidak?

Jawaban

Cara memberi makan orang miskin yaitu dengan memberi setiap satu orang miskin setengah sha` makanan, yakni satu setengah kilo bagi setiap satu orang miskin. Jika ia mengumpulkan orang-orang miskin lalu diberi makan siang atau makan malam maka itu dibolehkan menurut pendapat yang paling benar, akan tetapi harus memenuhi jumlah yang telah ditentukan syariat yaitu enam puluh orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19182

Lainnya

Kirim Pertanyaan