Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Karena Rasa Haus

1 menit baca
Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Karena Rasa Haus
Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Karena Rasa Haus

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seorang gadis mengatakan bahwa dia membatalkan puasa Ramadan dua atau tiga hari, ketika usianya lima belas tahun, yakni setelah dia balig dan dewasa. Penyebabnya adalah rasa haus yang sangat. Ketika itu dia membatalkan puasanya, tanpa tahu besarnya dosa bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Dan hingga saat ini dia tidak mengqada puasanya tersebut. Saat ini dia berusia lima puluh tahun. Dia menyesali apa yang telah dia lakukan itu. Dan dia bertanya kepada Anda apakah dia harus mengqada puasanya tersebut atau apa yang harus dia lakukan?

Pertanyaan 2: Seorang perempuan mengatakan bahwa dia menderita pengakit dibetes di masa-masa akhir dari usianya. Jika dia berpuasa Ramadan, maka terjadi pendarahan dari atap tenggorokannya dan dari mulut di sekitar tenggorokannya tersebut. Darah yang keluar tersebut tidak banyak, akan tetapi dia khawatir jika sebagian darinya masuk ke dalam perutnya di saat dia sedang tidur di siang hari. Mohon penjelasannya apa yang harus dilakukan perempuan tersebut dalam kondisi ini dan apakah dia harus melakukan sesuatu karenanya? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Jawaban 1: Perempuan tersebut harus mengqada puasa Ramadan yang dia batalkan ketika dia sudah balig. Dia juga harus membayar kafarat kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang telah dia batalkan. Kadar kafarat tersebut adalah setengah sha’ kurma, gandum atau bahan makanan lain yang menjadi makan pokok negara tempatnya berada. Dia harus membayar kafarat ini disebabkan dia telah menunda qada puasa yang dia batalkan hingga tiba Ramadan berikutnya tanpa adanya uzur.

Jawaban 2: Jika darah mengalir dari tenggorokan perempuan tersebut ketika dia sedang berpuasa, maka dia harus meludahkannya dan berusaha sekuat tenaga untuk mencegahnya masuk ke dalam perutnya. Jika di saat dia tidur darahnya masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja, maka tidak ada masalah dalam hal ini dan puasanya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14230

Lainnya

Kirim Pertanyaan