Jika Darah Kembali Muncul Setelah Suci, Sebelum Empat Puluh Hari (Masa Nifas)

1 menit baca
Jika Darah Kembali Muncul Setelah Suci, Sebelum Empat Puluh Hari (Masa Nifas)
Jika Darah Kembali Muncul Setelah Suci, Sebelum Empat Puluh Hari (Masa Nifas)

Pertanyaan

Satu bulan sebelum bulan Ramadhan, saya melahirkan. Saya telah bersuci dari nifas. Ketika berpuasa, darah berwarna kuning menetes (dari vagina), dan ini terjadi sebelum genap empat puluh hari dari kelahiran. Apakah boleh berpuasa atau tidak?

Jawaban

Jika darah wanita (yang telah melahirkan) kembali keluar dalam masa empat puluh hari, setelah dia suci, maka menurut pendapat yang benar darah tersebut adalah darah nifas. Wanita nifas tidak boleh salat dan puasa. Setelah benar-benar bersuci dia wajib meng-qadha hari-hari yang dia tinggalkan, karena darah nifas itu muncul kembali sebelum genap empat puluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19544

Lainnya

Kirim Pertanyaan