Hukum Berpuasa Dan Penentuan Hari Raya Berdasarkan Hitungan Kalender

1 menit baca
Hukum Berpuasa Dan Penentuan Hari Raya Berdasarkan Hitungan Kalender
Hukum Berpuasa Dan Penentuan Hari Raya Berdasarkan Hitungan Kalender

Pertanyaan

Di negara India, penentuan puasa dan hari raya dilakukan berdasarkan penetapan kalender yang diterbitkan oleh Parlemen India, yaitu ditentukan setiap awal tahun.

Demikian pula dengan Idul Adha, yang ditetapkan melalui kalender tahunan, bukan berdasarkan peristiwa wukuf di Arafah. Hingga terkadang mereka merayakan Idul Adha setelah kaum Muslimin yang lain melewatinya, terutama di negara-negara Arab.

Pertanyaan kami, khusus pada puasa Ramadhan biasanya kami akan menunaikannya setelah melakukan komunikasi via telepon dengan keluarga di Saudi atau Kuwait, atau secara umum dengan negara-negara teluk.

Biasanya puasa dimulai sebelum orang muslim di India menunaikannya. Apakah puasa kami ini benar atau salah? Sekedar informasi, bahwa kebanyakan pelajar asing di India akan berpuasa setelah ada keputusan rukyat dari negara-negara teluk . Saya mohon penjelasan.

Jawaban

Anda wajib berpuasa bersama orang-orang Muslim di negara kalian. Penduduk di satu negara yang sama, tidak boleh berselisih pendapat tentang hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الصوم يوم تصومون، والإفطار يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون

“Hari puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”

Penetapan bulan Ramadhan secara syariat dilakukan melalui pengamatan dengan kasat mata atau dengan alat yang dapat membantu melihat hilal. Jika belum terlihat, maka wajib menyempurnakan hitungan bulan sebanyak tiga puluh hari, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة

“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka genapkanlah tiga puluh hari.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20400

Lainnya

Kirim Pertanyaan