Bertayammum Saat Berpuasa Hingga Menyebabkan Debu Masuk Ke Mulut dan Tertelan, Serta Hukum Menelan Ludah

1 menit baca
Bertayammum Saat Berpuasa Hingga Menyebabkan Debu Masuk Ke Mulut dan Tertelan, Serta Hukum Menelan Ludah
Bertayammum Saat Berpuasa Hingga Menyebabkan Debu Masuk Ke Mulut dan Tertelan, Serta Hukum Menelan Ludah

Pertanyaan

Ada orang yang bertayammum saat sedang berpuasa Ramadhan, lalu sebagian debu masuk ke mulut dan tertelan, apakah hukum hal tersebut?

Jawaban

Apabila orang yang bertayammum itu menelan debu tanpa sengaja, maka puasanya sah. Ini didasarkan pada keumuman teks-teks (Al-Quran dan Hadits) yang menjelaskan tidak berlakunya (dosa) kesalahan tak disengaja (al-khatha’) dan paksaan (al-ikrah) bagi umat Islam. Demikian halnya dengan menelan ludah setelah wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19898

Lainnya

  • Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka cuci darah dengan metode Peritoneal Dialysis membatalkan puasa. Jika tidak dimungkinkan untuk menundanya...
  • Tidak ada kewajiban meng-qadha puasa sunah meskipun ditinggalkan dengan sengaja. Akan tetapi, seorang Muslim sebaiknya senantiasa istiqamah terhadap amal...
  • Islam adalah agama toleransi, mudah, dan ringan. Allah Ta`ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah...
  • Orang yang bermimpi basah dalam keadaan berpuasa, atau saat berihram haji atau umrah, maka tidak ada dosa dan tidak...
  • Iktikaf boleh dilakukan walaupun hanya sesaat di masjid, tempat salat jamaah dilaksanakan. Iktikaf, menurut pendapat yang benar dari para...
  • Benar. Hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan tidak berpengaruh terhadap keabsahannya, jika berhati-hati dengan menjaga masuknya...

Kirim Pertanyaan