Talak Dengan Niat Mengancam Dan Menakut-nakuti

1 menit baca
Talak Dengan Niat Mengancam Dan Menakut-nakuti
Talak Dengan Niat Mengancam Dan Menakut-nakuti

Pertanyaan

Pada suatu hari saya mendapati seorang penjual keliling, yakni seorang perempuan yang menjajakan pakaian. Dia berada di depan rumah saya untuk menjual pakaian kepada istri saya. Mengingat hal tersebut memiliki dampak dan efek yang sangat negatif, maka saya melarang istri saya untuk membeli pakaian dari penjual keliling lagi. Di tengah-tengah perdebatan kami, saya mengucapkan kata-kata talak satu kali kepadanya. Saya berucap, “Kamu aku talak jika membeli pakaian dari penjual keliling lagi. Kamu juga harus keluar dari rumah ini.”

Saya mengucapkan kata-kata tersebut dengan niat untuk mengancam dan menakut-nakutinya, bukan sebagai sumpah untuk menjatuhkan talak. Setelah beberapa bulan berlalu, saya memperhatikan ada sehelai pakaian di dalam rumah yang tidak saya beli. Ketika saya menanyakannya kepada istri saya, dia menjawab bahwa pakaian itu dia beli dari penjual keliling. Dia juga lupa tentang apa yang pernah saya katakan kepadanya. Apa yang wajib saya lakukan dalam masalah ini?

Jawaban

Jika niat Anda adalah mengancam atau menakut-nakuti seperti yang Anda katakan, maka tidak terjadi talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21307

Lainnya

  • Pertama, menaati kedua orang tua hukumnya wajib. Demikian pula berbuat baik kepada keduanya. Ini berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur’an...
  • Pertama, Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan tentang menggugurkan bayi, maka Anda berdua telah berdosa dalam menggugurkan janin...
  • Menikah dengan niat talak adalah pernikahan sementara sedangkan nikah sementara adalah pernikahan yang batil karena ia termasuk nikah mut’ah,...
  • Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak...
  • Pertama, jika hanya sekedar tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah dan tidak terjadi penyusuan maka mereka berdua tidak menjadi...
  • Jika Anda mampu, Anda berhak menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak. Sebab hal itu termasuk dalam rangka...

Kirim Pertanyaan