Suami Meninggal Dalam Keadaan Marah Kepada Istirnya

1 menit baca
Suami Meninggal Dalam Keadaan Marah Kepada Istirnya
Suami Meninggal Dalam Keadaan Marah Kepada Istirnya

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang sudah lanjut usia. Sebelumnya, saya dan suami dalam sangat rukun dan harmonis dari sisi kehidupan rumah tangga dan hal lain antara kami dan anak-anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir terjadilah kebalikan dari masa sebelumnya. Saya membencinya dan saya tidak mau berbicara dengannya, duduk bersama, atau hal apa saja.

Ini bukan karena kekerasan kepala atau kebandelan saya, tetapi karena pengaruh penyakit yang saya derita, seperti apa yang disebut masyarakat awam dengan hasad (penyakit karena kebencian dan kedengkian orang lain) akibat hubungan saya dengan suami begitu harmonis, penyakit diabetes, dan tekanan darah tinggi.

Saya juga mudah terpengaruh dengan hal apa saja yang berasal dari suami walaupun untuk kebaikan saya. Akhirnya, terjadi saling berkata kasar hingga kami saling merasa jengkel dan marah. Dia rahimahullah telah wafat tahun 25/2/1414 H saat dia marah kepada saya dan itu sangat berbekas dalam diri saya sebab dia adalah suami saya dan saya mempunyai kewajiban terhadapnya.

Oleh karena itu, saya ingin menanyakan masalah tersebut dari sisi kafarat (denda). Apakah saya terkena kafarat atas apa yang saya lakukan terhadap suami saya, yaitu dia meninggal saat kami berada dalam keadaan yang saya kemukakan di atas? Saya mohon penjelasannya supaya saya dapat menunaikan kafarat atas kesalahan saya terhadap suami saya. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Hak masing-masing suami-istri sangat besar. Masing-masing harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan tuntunan agama. Jika apa yang Anda lakukan tersebut bukan atas kemauan Anda, maka kami berharap hal itu tidak berakibat dosa. Namun, apabila hal itu dengan kemauan Anda, berarti Anda berdosa. Anda harus bertobat, meminta ampun kepada Allah Ta’ala, dan memperbanyak doa untuk suami Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16697

Lainnya

Kirim Pertanyaan