Suami Harus Mengikrarkan Sebagian Hartanya Untuk Istrinya Sebesar Harga Emas Yang Dia Ambil Dari Istrinya

1 menit baca
Suami Harus Mengikrarkan Sebagian Hartanya Untuk Istrinya Sebesar Harga Emas Yang Dia Ambil Dari Istrinya
Suami Harus Mengikrarkan Sebagian Hartanya Untuk Istrinya Sebesar Harga Emas Yang Dia Ambil Dari Istrinya

Pertanyaan

Saya adalah seorang suami dan saya memiliki beberapa orang anak. Saya juga memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan dari mantan istri yang saya ceraikan. Kondisi saya sedang memburuk sehingga saya meminjam emas istri saya dan menjualnya untuk modal bisnis. Namun, bisnis saya merugi.

Dia sekarang memiliki harga emas yang masih ada dalam tanggunan saya. Hal itu terjadi tiga tahun yang lalu. Sekarang harga emas naik enam atau tujuh kali lipat dan saya tidak mampu membelikannya emas sebagai ganti emas yang saya hutang karena kondisi finansial saya sedang buruk. Perlu diketahui bahwa saya memiliki rumah hak milik.

Apakah saya dapat mencatat (mengikrarkan) sebagian rumah itu untuk dia, sebagai ganti atas emas yang saya hutang? Lebih-lebih dia mulai menagih haknya kepada saya. Perlu diketahui bahwa dia memegang bukti piutang tersebut. Mohon beri saya solusi yang sesuai dengan syariat untuk masalah ini agar saya terbebas dari tanggungan atas haknya.

Saya juga khawatir keluarganya akan mengadukan saya ke pengadilan dalam masalah ini meskipun saya tidak berniat mengingkarinya. Mohon beri saya petunjuk. Semoga Allah menjaga Anda sebagai aset bagi agama Islam.

Jawaban

Anda harus memberikan haknya dalam bentuk emas, yang dapat Anda beli dengan harta yang Anda miliki dan ingin Anda tuliskan (ikrarkan) untuknya. Anda juga dapat mengikrarkan sebagian harta Anda untuknya yang nilainya sama dengan harga emas dalam bentuk Riyal saat melakukan pencatatan (ikrar).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4241

Lainnya

Kirim Pertanyaan