Seseorang Menisbatkan Nama Dirinya Dan Memberikan Warisan Kepada Anak Adopsi |
Pertanyaan
Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang mengadopsi anak dan merawatnya, kemudian menisbatkan anak itu kepada dirinya dan mencatatkan secara resmi dalam akte kelahiran, serta memberikan warisan kepadanya karena dia mandul?
Apakah syariat membolehkan nasab yang diberikan oleh orang tua angkat atau tidak membeberkan kenyataan yang sesungguhnya kepada anak agar dia tidak depresi jika mengetahui bahwa dia bukanlah anak kandung orang tua angkatnya?
Bagaimana pendapat Anda tentang anak angkat kami? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan pahala kepada Anda. Apakah nasab dan klaim nasab seperti itu diharamkan? Jika kami mengabaikan nasab (tidak menisbatkan anak itu kepada kami), bolehkah memberikan warisan kepadanya?
Jawaban
Mengadopsi dan mencatatkan anak angkat sebagai anak kandung dalam surat resmi (akte kelahiran) agar dia mendapatkan warisan dari Anda merupakan kesalahan fatal. Itu juga termasuk pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan Allah, serta berbohong kepada para pejabat negara dengan melaporkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sebab, adopsi tidak dibolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).(4) Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al-Ahzab: 4-5)
Selain itu, melaporkan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas yang ada hukumnya tidak boleh karena termasuk penipuan dan kebohongan. Semua itu diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dan telah disebutkan dalam pembahasan masing-masing. Tindakan itu tidak akan menjadikan anak tersebut sebagai keturunan dan ahli waris Anda.
Anda harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merevisi akte kelahiran anak itu pada pihak yang berwenang. Mudah-mudahan Allah mengampuni kita semua atas kecerobohan dan dosa-dosa yang kita lakukan, serta memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada Anda atas jerih payah Anda dalam merawat dan membiayai anak itu.
Jika Anda memberikan wasiat dari sepertiga harta Anda untuk dia, maka itu akan lebih baik lagi. Kemudian jika Anda memberikan harta lagi kepadanya, maka hal itu akan lebih baik lagi jika kondisinya memang membutuhkan lebih banyak pemberian dari Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.