Seorang Suami Menalak Istri Dalam Keadaan Tidak Suci Dan Meninggal Sebelum Rujuk Kepada Istrinya

1 menit baca
Seorang Suami Menalak Istri Dalam Keadaan Tidak Suci Dan Meninggal Sebelum Rujuk Kepada Istrinya
Seorang Suami Menalak Istri Dalam Keadaan Tidak Suci Dan Meninggal Sebelum Rujuk Kepada Istrinya

Pertanyaan

(`A. F. F) telah menikahi saya dan dua tahun lalu menceraikan menceraikan saya dalam keadaan tidak suci. Suami berkata kepada saya, “Kamu saya talak satu”. Tahun ini suami mengulangi kata-kata ini, “Kamu saya talak satu”, tanpa mengucapkan sumpah di depan saya, sementara saya dalam keadaan suci.

Hal itu terjadi pada saat Idul Fitri. Kemudian selama enam bulan ia merasa kesal terhadap saya dan saya telah haid sebanyak tiga kali sebelum suami rujuk. Kemudian dia meninggal dan tidak rujuk. Saya haid lagi setelah suami meninggal. Apakah saya berhak mewarisi suami saya Abdul aziz yang meninggal dan apa iddahnya ?

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana disebutkan dan talak tidak terjadi dari orang yang sakit menjalang wafat, maka tidak ada iddah bagi Anda berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dan selama suami tidak rujuk dan tiga haid telah selesai sebelum meninggal, maka tidak ada iddah bagi Anda, karena status Anda bukanlah istrinya ketika dia meninggal, dan Anda tidak mendapatkan warisan sedikitpun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4739

Lainnya

  • Menikahi wanita yang berkarir diperbolehkan jika dia berpakaian sopan dan pekerjaannya tidak menghantarkannya kepada perkara yang diharamkan, pekerjaannya berada...
  • Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan selain mereka berdua dari Muhammad bin Hathib berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggillah mereka (anak-anak...
  • Tidak boleh menyandingkan pengantin lelaki dan pengantin perempuan di atas pelaminan di hadapan para wanita yang bukan mahramnya yang...
  • Sesungguhnya yang membolehkan seorang muslim berpoligami hingga empat istri adalah Allah. Hal itu diperbolehkan jika ia mampu menunaikan kewajiban,...
  • Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada...

Kirim Pertanyaan