Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

1 menit baca
Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria
Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

Pertanyaan

Paman kandung saya (saudara sekandung ayah) menikah dengan ibu saya setelah ayah saya wafat. Mereka dikaruniai satu orang anak. Sebelum menikahi ibu, paman pernah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak perempuan. Kami tinggal dan berbagi apa pun bersama-sama.

Apakah saya boleh menikahi putri paman dari istrinya yang lain itu? Dengan demikian, saudara seibu saya (anak dari paman dan ibu saya) juga berstatus sebagai saudara seayah bagi perempuan yang ingin saya nikahi. Perlu saya sampaikan bahwa di antara kami tidak pernah terjadi hubungan sesusuan.

Jawaban

Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari istrinya yang lain (bukan ibu Anda). Adanya saudara seibu (putra paman Anda dengan ibu kandung Anda) tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan pernikahan Anda dengan perempuan yang notabene saudari seayah bagi adik Anda karena ia bukan termasuk mahram bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1848

Lainnya

  • Tidak boleh Anda mengudang artis lelaki atau wanita jika ingin menikah, untuk menghibur keluarga dan penduduk kampung. Wabillahittaufiq, wa...
  • Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا...
  • Anak hasil perzinaan tidak menanggung dosa perbuatan zina yang dilakukan oleh ibunya dan orang yang berzina dengan ibunya karena...
  • Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah...
  • Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut, Anak asuh tersebut namanya harus tetap dengan...
  • Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup,...

Kirim Pertanyaan