Seorang Perempuan Berhak Mendapatkan Maskawin Jika Suaminya Meninggal Sebelum Menggaulinya Dan Dia Mewarisinya Dan Menunggu Masa `Iddah |
Pertanyaan
Saya dipanggil dengan (A. M. A). Saya telah melamar putri seorang yang dipanggil dengan (M. F. A) untuk anak saya (M. A. A.) dan ia pun menyetujui hal itu. Akad nikah pun berlangsung. Uang sebesar dua puluh lima ribu riyal Saudi diberikan kepada sebagaimana yang ia minta. Menurut kebiasaan yang berlaku, jika suami ingin bercampur dengan istrinya maka ia harus melengkapi perlengkapan kebutuhan rumah dan yang lainnya.
Setelah lima bulan atau lebih berlalu dari akad nikah, Allah Azza wa Jalla menakdirkan anakku (M. A. A) meninggal. Kemudian kami pergi ke bapak gadis itu dan kami meminta darinya untuk menikahkan gadis yang suami pertamanya meninggal kepada anak saya yang lain setelah selesai masa berkabung.
Ia meminta kepada kami untuk mengadukan dan menanyakan kepada para ulama supaya menjawab pertanyaan ini: Apakah seorang wanita yang suami pertamanya telah meninggal berhak atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungannya (suami) atau tidak?
Perlu diketahui bahwasanya ia tidak meninggalkan sedikit pun harta, akan tetapi bapaknya yang membiayainya dan ia tidak ikut campur sampai jumlah uang yang diminta pun adalah bapaknya (A. M. A) yang membayarnya, kemudian apakah terdapat masa `berkabung atas perempuan?
Apakah dia berhak atas maskawin yang menurut adat bisa diperoleh pada saat mencampurinya namun hal itu masih belum terjadi? Kemudian apakah uang yang diambil bapak gadis itu harus dikembalikan meskipun suaminya masih anak saya yang lain? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda yang mulia atas semua yang ada dalam pertanyaan dengan disertai dalil-dalilnya.
Jawaban
Pertama, jika akad nikah telah berlangsung pada seorang perempuan dan suaminya meninggal sebelum bercampur, maka perempuan itu wajib menunggu masa `iddah wafat dan berkabung, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Kedua, perempuan tersebut wajib mendapatkan maskawin. Apabila maskawinnya itu disebutkan dalam akad maka dia boleh mengambilnya, dan apabila maskawin tersebut belum disebutkan maka dia mendapatkan maskawin yang serupa.
Ketiga, perempuan tersebut menerima seperempat harta warisan suaminya jika ia tidak meninggalkan anak. Jika ia meninggalkan anak maka baginya seperdelapan. Yang demikian itu setelah membayarkan utang dan melaksanakan wasiatnya menurut syariat.
Keempat, perempuan tersebut boleh menikah dengan saudara suami yang meninggal atau orang lain setelah berakhir masa `iddahnya, dan bapak perempuan tadi tidak mengembalikan harta yang telah ia ambil walaupun suaminya itu anaknya yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.