Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan

1 menit baca
Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan
Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan

Pertanyaan

Saya mempunyai sepupu perempuan (anak saudara ayah) yang kedua orang tuanya telah meninggal di saat ia masih kecil. Sampai ia beranjak balig, ayah mengasuhnya bersama kami.

Saya meminangnya kepada ayah untuk saya nikahi, tetapi ayah menolaknya hingga saya berinisiatif minta nasihat kepada Syekh. Apakah saya boleh menikahinya? Tentang masalah sesusuan, hal itu tidak pernah terjadi di antara kami.

Jawaban

Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibesarkan satu rumah dengan Anda tidaklah menjadi penghalang Anda menikahinya.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2068

Lainnya

Kirim Pertanyaan