Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

1 menit baca
Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama
Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

Pertanyaan

Apa hukum lelaki yang menikah lagi dengan seorang perempuan dan menceraikan istrinya yang lama, bukan karena ada masalah dari istrinya itu tapi karena sebab lain yan tidak disebutkan?

Jawaban

Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya lebih baik menceraikannya, maka dia boleh menceraikannya dan dia tidak terbebani apa-apa karena tindakannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4172

Lainnya

Kirim Pertanyaan