Menggauli Istri Berkali-Kali Dalam Satu Kali Haid

1 menit baca
Menggauli Istri Berkali-Kali Dalam Satu Kali Haid
Menggauli Istri Berkali-Kali Dalam Satu Kali Haid

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menggauli istrinya beberapa kali dalam satu kali haid? Harap Anda berkenan menjelaskannya secara detail.

Jawaban

Suami haram menggauli istrinya di kemaluannya di saat sdang haid. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah berbuat dosa dan dia wajib membayar kafarat (denda). Apabila hal itu dilakukannya berulang kali, berarti dia melakukan dosa berulang kali dan denda kafarat yang harus dibayar juga berulang kali sesuai dengan berapa kali dia melakukannya walaupun dalam satu kali haid.

Kafaratnya adalah satu atau setengah dinar. Kadar satu dinar adalah satu miskal, sama dengan 4/7 Pound Saudi. Setelah itu dia harus bertobat, meminta ampun, dan menyesali perbuatannnya itu serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Mudah-mudahan Allah mengampuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4449

Lainnya

  • Tidaklah masalah Anda menikah dengan wanita yang Anda anggap mampu mengarungi kehidupan rumah tangga bersama, baik seusia dengan Anda,...
  • Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai...
  • Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan, Pertama, Anda harus menyambung tali silaturrahmi dengan kerabat Anda, bibi dan paman-paman Anda,...
  • Kalau terjadi mula`anah antara pasangan suami istri, keduanya dipisahkan untuk selamanya, si istri tidak halal lagi bagi suami, tapi...
  • Suami istri boleh tidur tanpa mengenakan pakaian sama sekali dan hanya berselimutkan satu kain saja. Sebab, masing-masing dari keduanya...
  • Pernikahan sementara sama dengan nikah mut’ah sedangkan nikah mut’ah itu batil, sesuai dengan teks Al-Qur’an dan ijmak Ahlussunnah wal...

Kirim Pertanyaan