Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

5 menit baca
Mengapa Islam Membolehkan Poligami?
Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

Pertanyaan

Islam membolehkan poligami dengan dua, tiga dan empat isteri dalam satu waktu. Mengapa hal ini dibolehkan? Apa syarat-syarat dan keutamaannya? Dan bagaimana cara membantah orang-orang yang meragukan bolehnya berpoligami?

Jawaban

Sesungguhnya yang membolehkan seorang muslim berpoligami hingga empat istri adalah Allah. Hal itu diperbolehkan jika ia mampu menunaikan kewajiban, yakin bahwa dirinya mampu bersikap adil dan menghindari sifat zalim. Allah menurunkan perintah tersebut dalam al-Quran dan mewahyukannya kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3)

Dalam ayat tersebut Allah mengizinkan seorang muslim menikah lebih dari satu. Jika lelaki ingin menikah dengan dua, tiga atau empat orang isteri, maka hal itu dibolehkan selama dia tidak khawatir pada dirinya akan berbuat zalim dan tidak adil sesama istrinya. Allah Maha Mengetahui perihal hamba-Nya juga Maha Bijaksana dalam syariat-Nya.

Dia tidak mensyariatkan kecuali mendatangkan kemaslahatan dan mengatur urusan hamba-Nya. Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai. Maka dari itu wajib tunduk dan pasrah kepada Allah subhanahu wa Ta`la terhadap segala perkara dalam agama serta beriman kepada qadha dan qadar-Nya. Yang demikian itu sesuai dengan hikmah-Nya, baik itu diketahui manusia maupun tidak, karena akal manusia sangat terbatas sehingga terkadang tidak mampu mengetahui secara detail sebagian besar hukum dalam syariat Islam.

Oleh karena itu hendaklah seorang ulama jika berdebat dengan orang-orang yang meragukan dan mengingkari bolehnya poligami agar merujuk pada diskusi tentang hakekat Islam dan iman, bahwa alam semesta memiliki pencipta yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Pemurah lagi Maha penyayang. Dia mengutus para Rasul dari hamba-Nya yang terpercaya lagi jujur, yang bertugas menyampaikan kabar gembira dan memberi peringatan.

Allah mewahyukan kepada mereka syariat yang membawa manusia pada kebahagiaan dan kemakmuran alam semesta. Para Rasul telah menyampaikan dengan sejelas-jelasnya dan menegakkan argumentasi kepada manusia. Jika mereka telah beriman kepada ilmu, hikmah, keadilan dan rahmat Allah, juga percaya akan kebenaran, kejujuran dan dakwah para Rasul maka mereka tidak boleh mengelak.

Maka dari itu wajib pasrah kepada Allah dalam perkara syariat, apakah hikmah di balik syariat tersebut diketahui ataupun tidak diketahui. Dan jika enggan untuk beriman kepada perkara yang asasi, maka tidak ada faidahnya membahas tentang syariat secara mendetail bersama orang tersebut. Meskipun demikian, poligami itu sendiri memiliki beberapa hikmah.

Di antaranya menurut sensus dan pengamatan menunjukkan bahwa jumlah kelahiran anak perempuan lebih banyak dari anak lelaki dan jumlah kematian kaum lelaki lebih banyak dari pada kaum wanita, karena banyak sebab kematian yang dialami kaum lelaki namun tidak dialami kaum wanita, seperti peperangan, melawan kejahatan musuh, bekerja berat, perjalanan jauh dan sebagainya yang menyebabkan kaum lelaki terpapar pada kesusahan dan bahaya.

Seandainya poligami tidak dibolehkan maka banyak perempuan hidup tanpa suami, tidak merasakan kenikmatan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan seksualnya dengan melakukan hubungan secara terhormat dan mulia, serta dapat membangun keluarga, suku dan bangsa. Jika tidak, wanita akan terjerumus ke dalam perangkap hawa nafsu dan kehinaan sehingga terjadi pelecehan seksual.

Juga menyebabkan berkurangnya keturunan, bertambahnya anak gelandangan, kerusakan dalam keluarga, memperbesar kerusakan dalam masyarakat dan memperbanyak musibah. Akhirnya terjadi penyebaran penyakit yang mematikan, seperti penyakit sifilis dan kencing nanah. Hikmah poligami lainnya: berpoligami dapat menambah keturunan karena banyak istri, juga dapat memenuhi kebutuhan seksual. Hal itu dapat meningkatkan kwantitas dan kwalitas umat, tolong menolong dalam meringankan beban hidup, memakmurkan bumi karena manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi.

Islam menganjurkan menikah untuk mewujudkan pribadi yang jauh dari perbuatan hina, memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan mempertahankan keberadaan manusia. Hikmah lainnya: sesuai hukum alam yang berlaku, bahwa tabiat wanita adalah hamil, melahirkan, mengasuh dan mengelurkan darah nifas hingga beberapa hari.

Oleh karena itu jika suami memiliki lebih dari satu istri maka dia mendapatkan tempat untuk menjaga kemaluannya dari perbuatan zina, sehingga dia memenuhi kebutuhan seksualnya dengan istri yang lain. Dengan demikian dia dapat menenangkan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, sehingga tidak menuruti keinginan setan dan menuruti hawa nafsunya.

Hikmah lainnya terkadang seorang istri mandul, dan antara suami dan istri sepakat agar suamiya berpoligami untuk mendapatkan keturunan yang dicintai Allah, memakmurkan bumi dan memperkuat umat Islam. Oleh karena itu Islam membolehkan poligami, dengan harapan Allah akan mengkaruniai keturunan yang menyejukkan hati dan membahagiakan kehidupannya, serta hikmah-hikmah yang lainnya.

Yang terakhir, dalam hal ini sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa poligami merupakan syariat Islam yang datang dari Allah yang Maha Bijaksana, Maha Terpuji, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah mengetahui semua makhluknya dan Dial-lah Maha lemah lembut lagi Maha Mengetahui. Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai.

Maka dari itu hendaklah seorang hamba mengetahui kekuasaan Allah, menyadari kekurangan dirinya, mengembalikan perkara yang tidak ia ketahui kepada Dzat yang Maha Mengetahui perkara ghaib yang ada di langit dan di bumi dan hendaklah ia melakukan apa yang diperintahkan Allah serta menjauhi segala larangan-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3166

Lainnya

Kirim Pertanyaan