Meminta Penghulu Lain Untuk Mengulang Akad Karena Ada Perselisihan Pribadi Dengan Penghulu Pertama |
Pertanyaan
Ada salah seorang kerabat saya yang telah menikahkan salah satu anak perempuannya dengan seorang pemuda. Akad nikah tersebut dilakukan oleh penghulu yang memiliki surat izin dari pengadilan agama. Mereka berdua telah menjalani hidup berumah tangga beberapa waktu lamanya.
Namun, terjadi salah paham antara ayah perempuan dan penghulu tentang masalah yang tidak ada kaitannya dengan urusan pernikahan tersebut. Lantas ayah perempuan tersebut bersumpah akan mengulang kembali akad nikah dengan penghulu lain, tetapi sang suami menolak permintaannya.
Kami telah beberapa kali menasihatinya agar tidak melakukan hal itu, tetapi dia tidak merespon kami. Bahkan dia memutuskan hubungan dengan anak perempuan dan suaminya hingga keduanya mau mengulang kembali akad nikahnya.
Apakah hal itu dibolehkan menurut syariat Islam atau tidak? Mohon penjelasan masalah ini agar kami bisa meyakinkan kerabat saya tersebut. Semoga Allah memberi balasan kepada Anda dan memperbaiki mereka setelah mendengarkan fatwa Anda.
Jawaban
Permintaan ayah perempuan untuk mengulang akad nikah dengan penghulu lain setelah terjadi akad nikah secara sah beberapa waktu karena ada kesalahpahaman antara dia dan penghulu pertama, menurut Islam, adalah permintaan yang tidak diperbolehkan dan tidak bisa dibenarkan.
Permintaan tersebut tidak seharusnya dituruti karena sesungguhnya jika akad nikah yang pertama telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan tidak ada hal-hal yang membatalkannya, maka akad nikah tersebut sah.
Syariat Islam tidak sepantasnya dipermainkan hanya karena balas dendam, permusuhan, dan pertengkaran. Oleh karena itu, ayah istri tersebut wajib membayar kafarat (denda) sumpah karena dia tidak bisa memenuhi sumpahnya.
Kami nasihatkan kepadanya agar menjaga sumpah dan tidak menjadikan nama Allah dalam sumpah sebagai penghalang. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jagalah sumpahmu” (QS. Al-Maa-idah: 89)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang” (QS. Al-baqarah: 224)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.