Mahar Hukumnya Wajib Dalam Akad Nikah Meskipun Jumlahnya Sedikit

3 menit baca
Mahar Hukumnya Wajib Dalam Akad Nikah Meskipun Jumlahnya Sedikit
Mahar Hukumnya Wajib Dalam Akad Nikah Meskipun Jumlahnya Sedikit

Pertanyaan

Apakah boleh dalam syariat Islam seseorang menikahkan putrinya dengan lelaki muslim dan dia tidak mengambil mahar dari lelaki itu karena Allah?

Jawaban

Pada dasarnya, mahar adalah perintah syariat dan kami belum menemukan dalil syariat yang menentukan jumlah dan jenis mahar. Realita yang ada pada masa Nabi menunjukkan bahwa jumlah dan jenis mahar berbeda-beda.

Misalnya, disebutkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Tirmidzi -hadis ini dikategorikan sebagai hadis shahih- bahwa mahar yang dibayarkan berupa sepasang sandal. Kemudian di dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لو أن رجلا أعطى امرأة صداقا ملء يديه طعاما كانت له حلالا

“Seandainya seseorang memberikan mahar berupa dua genggam makanan kepada seorang wanita, maka wanita tersebut menjadi halal baginya.”

Kemudian di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dan kitab-kitab hadis yang lain disebutkan sebuah riwayat dari Anas Radhiyallahu `Anhu,

أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة، فقال: ما هذا؟ قال: تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب. قال: بارك الله لك. أولم ولو بشاة

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat di tubuh Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi kemudian Nabi bertanya, “Apakah ini?” Abdurrahman menjawab, “Saya telah menikah dengan seorang wanita dengan mahar emas sebesar lima dirham.” Nabi kemudian bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Buatlah walimah (pesta pernikahan) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”

Juga disebutkan dalam ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dan kitab-kitab hadis yang lain sebuah riwayat dari Sahl bin Sa`d,

أن النبي -صلى الله عليه وسلم- جاءته امرأة فقالت: يا رسول الله: إني قد وهبت نفسي لك. فقام قياما طويلا، فقام رجل فقال: يا رسول الله، زوجنيها إن لم يكن لك بها حاجة. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: هل عندك من شيء تصدقها إياها؟ فقال: ما عندي إلا إزاري هذا. فقال النبي -صلى الله عليه وسلم-: إن أعطيتها إزارك جلست ولا إزار لك، فالتمس شيئا. فقال: ما أجد شيئا. فقال له النبي -صلى الله عليه وسلم-: هل معك من القرآن شيء. قال: نعم، سورة كذا وسورة كذا، لسور يسميها، فقال له النبي -صلى الله عليه وسلم-: قد زوجتكها بما معك من القرآن

“Bahwasanya seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Rasulullah, saya telah memberikan diri saya kepada Anda.” Perempuan itu berdiri lama menunggu jawaban Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Kemudian seorang lelaki berkata, “Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya jika Anda tidak menginginkannya.” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam lalu bersabda, “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk kamu jadikan mahar untuknya?” Dia menjawab, “Saya tidak mempunyai apa-apa kecuali sarung ini.” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kamu berikan sarungmu kepadanya, kamu akan duduk tanpa memakai sarung, maka carilah sesuatu yang lain.” Dia menjawab, “Saya tidak memiliki apa-apa lagi.” Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?” Dia menjawab, “Ya, surah ini dan surat ini.” Lelaki itu menyebutkan beberapa surah. Lalu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang kamu miliki.” (Muttafaqun `Alaih)

Sementara itu, dalam riwayat lain yang juga Muttafaq `Alaih (disepakati kesahihannya) disebutkan dengan redaksi,

قد ملكتكها بما معك من القرآن

“Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang kamu miliki.”

Selanjutnya, dalam riwayat lain yang ada di dalam ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) juga disebutkan sebuah riwayat dari hadis Sahl bin Sa`d as-Sa`idi Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

التمس ولو خاتما من حديد

“Carilah mahar meskipun sebuah cincin dari besi.”

Dari sini diketahui bahwa mahar hukumnya wajib dalam sebuah pernikahan meskipun jumlahnya hanya sedikit. Inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam pernikahan,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu.” (QS. An-Nisaa’: 24)

Namun, jika dalam sebuah akad nikah tidak disebutkan mahar, akad nikah tersebut tetap sah dan sang istri berhak mendapatkan mahar mitsil, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3773

Lainnya

Kirim Pertanyaan