Lelaki Menabuh Rebana

1 menit baca
Lelaki Menabuh Rebana
Lelaki Menabuh Rebana

Pertanyaan

Apakah kaum lelaki yang telah balig boleh menabuh rebana

Jawaban

Mengumumkan pernikahan adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam

أعلنوا النكاح

“Umumkanlah pernikahan itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad) Ibnu Hibban dan al-Hakim menilainya sebagai hadist sahih.

Di antara media untuk mengumumkan pernikahan adalah dengan menabuh rebana dalam pernikahan, akan tetapi hanya dilakukan oleh kaum wanita dan bukan oleh kaum lelaki. Hal ini sesuai dengan yang biasa dilakukan oleh kaum wanita pada awal Islam. Ada beberapa keterangan hadist terkait menabuh rebana dalam pernikahan, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Aisyah radiyallahu ‘anha dari Nabi shallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda

أعلنوا النكاح، واضربوا عليه بالغربال

“Umumkanlah pernikahan itu dan tabuhlah rebana.”

Dalam hadist ini disebut kata al-ghirbal, yakni rebana. Dalam sanad hadis ini terdapat Isa bin Maimun yang diketahui lemah hafalannya. Diriwayatkan juga Ibnu Majah yang dalam sanadnya terdapat Khalid bin Iyas, sehingga hadist itu adalah munkar, dan diriwayatkan dari sanad yang lain yang tidak lepas dari cacat. Kedua hadist ini tidak boleh digunakan sebagai dalil untuk membolehkan kaum lelaki menabuh rebana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3321

Lainnya

Kirim Pertanyaan