Khuluk Dengan Imbalan Lebih Banyak Dari Mahar Yang Diberikan

1 menit baca
Khuluk Dengan Imbalan Lebih Banyak Dari Mahar Yang Diberikan
Khuluk Dengan Imbalan Lebih Banyak Dari Mahar Yang Diberikan

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang perempuan dan memberikan mahar sebesar tujuh ribu riyal. Setelah menikah, perempuan tersebut tidak suka menjadi istri lelaki tersebut. Lalu sepupu perempuan tersebut mendatangi suaminya dan memintanya agar mengkhuluk istrinya dengan imbalan mahar yang telah dia berikan. Namun, suami menolak mengkhuluknya, kecuali dia mendapat imbalan uang mahar yang telah dia berikan ditambah tiga ribu riyal. Dia bertanya apakah tambahan tersebut halal baginya?

Jawaban

Menurut kami, tidak apa-apa seorang suami mengambil tambahan dari mahar yang telah dia berikan sebagai imbalan dari khuluknya terhadap istri karena dari pertanyaan dapat dipahami bahwa istrilah yang menginginkan khuluk tersebut akibat tidak menyukai suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 357

Lainnya

Kirim Pertanyaan