Jika Seorang Perempuan Berkabung Atas Kematian Suaminya, Maka Apakah Anak Perempuannya Ikut Berkabung Bersamanya? |
Pertanyaan
Jika seorang perempuan yang sedang berkabung atas kematian suaminya memiliki anak perempuan, apakah sang anak ikut berkabung bersamanya? Perlu diketahui bahwa anak perempuan tersebut telah baligh.
Jawaban
Ia tidak perlu berkabung bersama ibunya atas kematian suami ibunya, tetapi ia boleh berkabung selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.