Hukum Tidak Menikah Bagi Orang Yang Mampu

1 menit baca
Hukum Tidak Menikah Bagi Orang Yang Mampu
Hukum Tidak Menikah Bagi Orang Yang Mampu

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh tidak menikah padahal dia mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, memiliki tempat tinggal, mampu melakukan hubungan intim, dan berkecukupan dalam segi materi? Ini perlu saya tanyakan, karena saya memiliki teman yang memutuskan untuk tidak menikah lantaran tidak ingin memiliki anak yang menyusahkannya di dunia ini. Selain itu, dia juga sudah tua dan ibunya ingin agar dia menikah.

Jawaban

Menikah termasuk syariat Islam, dan memperbanyak keturunan adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam. Hukum menikah bagi masing-masing orang berbeda-beda tergantung kondisi. Orang yang takut melakukan perbuatan haram karena tidak menikah, maka wajib baginya untuk menikah jika mampu, menurut pendapat sebagian besar ulama. Karena menjaga kehormatan dari perbuatan haram merupakan kewajiban, dan caranya adalah dengan menikah.

Dalam kondisi seperti ini, menikah harus lebih didahulukan daripada haji. Jika dia merasa aman dari perbuatan yang diharamkan, maka hukum menikah adalah sunah baginya. Oleh karena itu, jika terjadi kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka hendaklah dia memohon pertolongan kepada Allah dan segera mencari istri yang salehah, demi menjaga kehormatan dirinya dan wanita yang kelak menjadi istrinya itu.

Sebab, dalam pernikahan banyak terdapat kebaikan dan pahala yang sangat besar. Adapun alasan tidak menikah karena tidak ingin memiliki keturunan yang menyusahkan selama di dunia adalah tidak benar. Ini tidak boleh terbetik sama sekali dalam benak seorang muslim, apalagi dijadikan sebagai dasar hukum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16895

Lainnya

Kirim Pertanyaan