Berhubungan Intim Dengan Istri Sebelum Acara Walimah |
Pertanyaan
Apakah ada konsekuensi hukum syariat bagi suami yang berhubungan badan dengan istrinya setelah akad sebelum walimah, karena adanya larangan dari hukum adat?
Jawaban
Tidak ada larangan dari sisi syariat jika suami berhubungan badan dengan istrinya setelah akad namun belum melaksanakan acara walimah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan terjadi efek-efek negatif atas perbuatan itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.