Batasan Mahar

2 menit baca
Batasan Mahar
Batasan Mahar

Pertanyaan

Apakah standar minimal dan standar maksimal untuk mahar? Dan apakah melebihi standar ini hukumnya haram?

Jawaban

Kami tidak menemukan satu dalil pun dari al-Quran dan Hadis yang menyatakan standar baku untuk mahar. Adapun dalil-dalil yang ada dalam al-Quran ada yang menerangkan bolehnya membayar mahar dengan jumlah yang banyak, dan ada dalil umum yang meliputi yang sedikit dan yang banyak. Di antara contoh yang pertama adalah Firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali daripadanya barang sedikitpun.” (QS. AN-Nisaa’: 20)

Contoh yang kedua firman Allah Ta’ala,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya terhadapmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 24)

Dan firman Allah Ta`ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5)

Sesungguhnya kata “amwaal” (harta) dan kata “ujuur” (maskawin) dalam ayat ini bersifat umum meliputi banyak dan sedikit. Adapun dalil dari hadis menunjukkan kejadian-kejadian yang berbeda, menerangkan perbedaan yang cukup besar dalam mahar. Seperti mahar untuk istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan putri-putri beliau radhiyallahu ‘anhunna dan mahar untuk istri para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Seperti menikahkan seseorang dengan mahar hafalan ayat al-Quran, dan menikahkan seorang sahabat dengan mahar sepasang sendal, atau dengan mahar seberat biji emas, atau dengan empat ِ awqiyah (1 awqiyah: 400 dirham). Barangsiapa yang ingin mengetahui lebih mendalam hendaklah merujuk kitab Sahihain, atau Sunan Arba’ah, dan buku-buku hadis lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3424

Lainnya

Kirim Pertanyaan