Apakah Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi? |
Pertanyaan
Apakah seorang gadis boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang laki-laki mulia karena Allah yang memiliki kriteria muslim yang konsisten dalam keislamannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Siti Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu `anha?
Jika Islam membolehkan, apakah ini tidak merendahkan derajat gadis tersebut? Atau, apa yang harus gadis itu lakukan jika dia tertarik kepada laki-laki, karena akhlaknya, keislamannya, dan komitmennya terhadap Kitabullah dan Sunah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Jawaban
Jika kondisinya demikian, maka dianjurkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri dipersunting laki-laki dengan kriteria tersebut, atau dengan kesalehan yang semisalnya. Bukan masalah jika ini dilakukan.
Sebab, ini juga dipraktikkan oleh Khadijah radhiyallahu `anha, dan perempuan yang disebutkan dalam Surah al-Ahzab pernah menawarkan dirinya. Ini juga pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu dengan menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar, kemudian kepada Utsman, radhiyallahu `anhuma.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.