Apakah Seorang Perempuan Wajib Membayar Kafarat Jika Menceraikan Suaminya

1 menit baca
Apakah Seorang Perempuan Wajib Membayar Kafarat Jika Menceraikan Suaminya
Apakah Seorang Perempuan Wajib Membayar Kafarat Jika Menceraikan Suaminya

Pertanyaan

Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, apakah dia harus membayar kafarat dan apa kafaratnya?

Jawaban

Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, maka tidak terjadi talak dan dia tidak harus membayar kafarat. Yang harus dia lakukan adalah beristigfar dan memohon ampun kepada Allah, karena talak yang dia sampaikan kepada suaminya bertentangan dengan dalil-dalil syariat. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa talak ada di tangan suami atau orang lain yang menempati posisinya sesuai dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8065

Lainnya

Kirim Pertanyaan