Apakah Harus Meminta Izin Suami Untuk Melakukan Shalat Tahajud?

1 menit baca
Apakah Harus Meminta Izin Suami Untuk Melakukan Shalat Tahajud?
Apakah Harus Meminta Izin Suami Untuk Melakukan Shalat Tahajud?

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh melaksanakan shalat malam atau shalat tahajud jika suaminya ada dan tanpa izin darinya? Perlu diketahui bahwa sang isteri tidak melakukan shalat kecuali setelah suaminya tidur. Sebelumnya, ia pernah meminta izin suaminya untuk puasa sunah dan ia tidak melarangnya. Ia berkata, “Lakukan perbuatan baik apa saja yang kamu inginkan. Saya akan menyetujuinya.” Apakah ia harus meminta izin kembali ataukah cukup dengan izin pertama itu?

Jawaban

Pertama: Hendaknya seorang perempuan menjaga shalat malam dan mengajak suaminya untuk melaksanakannya juga. Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رحم الله رجلا قام من الليل فصلى وأيقظ امرأته، فإن أبت نضح في وجهها الماء، رحم الله امرأة قامت من الليل فصلت وأيقظت زوجها، فإن أبى نضحت في وجهه الماء

“Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di tengah malam lantas menunaikan shalat dan membangunkan isterinya. Jika isterinya enggan bangun, maka dia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang wanita yang bangun di tengah malam lantas menunaikan shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan bangun maka dia memercikkan air di wajahnya.”

Kedua: Seorang perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunah sementara suaminya ada kecuali setelah diizinkan. Telah diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تصم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه

“Tidaklah seorang wanita berpuasa (sunah) saat suaminya tidak bepergian melainkan dengan seizinnya.”

Jika diizinkan maka dibolehkan baginya berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14507

Lainnya

Kirim Pertanyaan